PENOLAKAN ekspor benih lobster terus berdatangan. Kali ini gelombang penolakan datang dari penangkap lobster di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
“Kami menolak ekspor benih lobster,” kata Man, nelayan asal Kampung Laut, Jumat (19/12).
Man bersama 10 nelayan penangkap lobster lainnya ketika ditemui Darilaut.id sementara menimbang hasil tangkapan lobster.
Untuk mempertahankan kesegaran dan agar lobster tetap hidup, diberi abu sisa hasil pembakaran. Saat akan ditimbang, abu ini dibersihkan. Setelah ditimbang, akan diberi abu kembali agar tetap dalam keadaan segar.
Umumnya nelayan di Cilacap bukan penangkap benih lobster. Lobster ini ada yang ditangkap dengan menggunakan jaring dan bubu. Adapula lobster yang masuk dalam jaring rajungan.
“Tidak ada yang nangkap benur (benih) lobster di sini,” kata Slamet (75 tahun) nelayan di Teluk Penyu, Cilacap, Sabtu (20/12).
Slamet mulai menjadi nelayan sejak berusia 15 tahun. Sepengetahuan Slamet, selama 60 tahun berprofesi sebagai nelayan, tak ada yang menangkap benih lobster.
“(Benur) tidak laku di sini,” ujarnya.
Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Diponegoro Prof Dr Ir Suradi Wijaya Saputra, MSc mengingatkan, pemanenan pada fase puerulus dan juvenil lobster menjadi ancaman yang sangat serius bagi keberlanjutan usaha (ekonomi) nelayan untuk jangka panjang, dan kelestarian sumberdaya lobster itu sendiri. Memang, harga bibit lobster relatif mahal dan pendapatan nelayan (terlebih eksportirnya) akan meningkat untuk jangka pendek.
Semahal apapun bibit tersebut harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan lobster dewasa. Jadi, terjadi kehilangan ekonomi sumber daya lobster yang sangat besar. Kecuali jika bibit yang ditangkap adalah fase filosoma, fase dimana mortalitasnya sangat tinggi.
Menurut Suradi, telah banyak diketahui bahwa untuk menjadi induk lobster, memerlukan waktu antara 3-7 tahun (tergantung spesies). Apabila setiap saat larvanya di panen, berarti akan memutus siklus hidup, yang pada akhirnya, secara bertahap, tidak akan cukup tersedia lagi induk dewasa yang memijah.
Jadi, kata Suradi, jika kita legalkan pemanenan bibit lobster, baik untuk kepentingan ekspor ataupun budidaya dalam negeri, muaranya adalah nelayan lobster akan kehilangan pencaharian, dan kelestarian sumber daya lobster akan terancam.
Artinya, akan terjadi kebangkrutan bersama bagi nelayan lobster, baik nelayan bibit (karena tidak akan cukup lagi produksi larva untuk dipanen), maupun nelayan lobster dewasa (karena tidak cukup tersedia stok lobster dewasa), dan juga pembudidaya lobster (karena tidak akan lagi tersedia benih). Meskipun harus kita katakan bahwa pada saat itu, para pengusaha pembesaran lobster dan eksportirnya sudah cukup kaya, dan para nelayan pada akhirnya gigit jari.
Jika kita sudah melegalkan pemanenan bibit lobster, adakah cara untuk menghentikannya? Jawabnya ada, yaitu saat usaha penangkapan bibit tersebut tidak lagi menguntungkan. Berhenti sendiri.
Sebelum itu semua terjadi, kita harus mencarikan solusi pendapatan nelayan bibit lobster tersebut. Pada saat yang sama, balai/lembaga penelitian/Perguruan Tinggi perlu didorong untuk terus meneliti untuk menjawab kegagalan pembibitan di laboratorium.*
