Dalam Pasal 15 ayat 2 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 30/MEN/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.26/MEN/2013 menyebutkan, “Berdasarkan estimasi potensi dan jumlah tangkapan sumber daya ikan yang diperbolehkan, Direktur Jenderal menetapkan jumlah GT kapal yang dapat memanfaatkan sumber daya ikan pada masing-masing WPP untuk pusat, provinsi dan kabupaten/kota”.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Perikanan Tangkap Nomor 86/KEP-DJPT/2018 tentang Mekanisme Perhitungan Alokasi Sumberdaya Ikan dan Alokasi Usaha Penangkapan Ikan di WPPNRI, telah ditetapkan jumlah alokasi usaha penangkapan ikan untuk kapal perikanan berukuran > 30 GT.
Hal ini mengacu pada Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan (JTB) dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di WPP dan disusun berdasarkan prinsip perikanan berkelanjutan, pemanfaatan yang berkeadilan, serta tanggung jawab sosial dan kepatuhan.
Hasil perhitungan alokasi sumberdaya ikan dan alokasi usaha penangkapan ikan yang ditetapkan mencakup proporsi alokasi sumber daya ikan Pusat dan Daerah di WPP. Yang ditentukan dengan mempertimbangkan eksisting kapal dan luas wilayah perairan. Kemudian, jumlah alokasi per kelompok jenis ikan (ton) pusat dan daerah di WPP.*
Komentar tentang post