Darilaut – Amerika Serikat semakin dekat dengan potensi larangan penggunaan aplikasi TikTok. Pengadilan tertinggi di negara akan menghentikan unduhan baru aplikasi mulai hari Minggu.
Melansir The Associated Press (AP) dalam keputusan bulat pada hari Jumat, Mahkamah Agung menegakkan undang-undang federal yang akan melarang TikTok, kecuali dijual oleh perusahaan induknya yang berbasis di Cina sebelum 19 Januari.
Mahkamah memutuskan bahwa risiko terhadap keamanan nasional dapat ditimbulkan platform tersebut.
Penjualan tampaknya tidak akan segera terjadi, yang berarti larangan itu akan mulai berlaku hari Minggu. Tetapi putusan itu juga tiba hanya beberapa hari sebelum pelantikan presiden baru.
Pemerintahan Presiden Joe Biden telah menyatakan bahwa TikTok harus mengubah kepemilikannya untuk mengatasi masalah keamanan nasional, tetapi mengisyaratkan bahwa mereka tidak akan menegakkan hukum pada hari Minggu.
Pada hari Jumat, Sekretaris Pers Gedung Putih Karine Jean-Pierre mengatakan bahwa tindakan untuk menegakkan hukum akan jatuh ke tangan pemerintahan baru karena “fakta waktu belaka.”
Sementara itu, Presiden terpilih dari Partai Republik Donald Trump, yang pernah juga mencoba melarang TikTok, kini telah bersumpah untuk mempertahankan akses ke platform tersebut. Tetapi apa pilihannya setelah pelantikan hari Senin masih belum jelas.