Ketiga, terhadap pembolehan budi daya lobster di dalam negeri, LBM PBNU memberi dukungan. Terkait syarat kuota dan lokasi yang harus sesuai kajian KAJISKAN, itu adalah upaya protektif agar tidak terjadi penangkapan liar tanpa batas.
Terhadap syarat “Nelayan Kecil yang terdaftar dalam Kelompok Nelayan di Lokasi Penangkapan”, itu merupakan mekanisme verifikasi untuk memastikan bahwa mereka betul-betul nelayan kecil, bukan nelayan kecil abal-abal.
Keempat, tujuan pengaturan restocking adalah baik, sesuai dengan tujuan menjaga ketersediaan dan keberlanjutan lobster.
Namun pelaksanannya perlu terus diawasi bersama. Beberapa catatan kritis pada Permen KP 12/2020 sebagian besar terkait dengan implementasi peraturan ini.*





Komentar tentang post