Jumat, April 17, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Masuk Pelabuhan Tual, Kapal Yacht Diberi Kemudahan

redaksi
26 Juli 2019
Kategori : Berita
0

Adapun kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal yacht yang masuk dan keluar Indonesia telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 123 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenhub No PM 171/2015 tentang Tata Cara Pelayanan kapal wisata (Yacht) asing di perairan Indonesia melalui 19 pelabuhan.

Menurut Wisnu, sektor pariwisata merupakan hal yang harus didukung oleh semua instansi tak terkecuali Ditjen Perhubungan Laut. Untuk itu, kami mendorong peningkatan sektor pariwisata dengan memberikan kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal yacht asing yang masuk dan keluar melalui 19 pelabuhan di Indonesia.

Untuk mendukung kelancaran pelayanan kapal yacht asing, penyelenggara pelabuhan wajib memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur pelayanan kapal dan barang yang berlaku di 19 pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar.

Wisnu mengatakan, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal yacht asing hanya diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar oleh Syahbandar. Dalam penerbitan SPB, Syahbandar melakukan pemeriksaan administrative guna memastikan pemenuhan kewajiban dibidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan.

Kapal wisata asing tidak boleh dikomersialkan dan tidak disewakan kepadapihak lain termasuk melakukan pergantian penumpang atau menaikan, dan menurunkan penumpang selama berada di wilayah perairan Indonesia.

Halaman 2 dari 3
Sebelumnya123Selanjutnya
Tags: Ditjen Perhubungan Lautkapal pesiarKapal YachtMaluku Tenggara
Bagikan6Tweet2KirimKirim
Previous Post

Alor Gelar Festival Panggil Dugong

Next Post

Layani Indonesia Timur, Kemenhub Serahkan Kapal Pendukung Tol Laut

Postingan Terkait

1.984 Calon Mahasiswa Lolos SNBP 2026 di UNG

Tahun 2026 UNG Targetkan 55 Persen Program Studi Terakreditasi “Unggul”

17 April 2026
Konsentrasi Parasetamol di Teluk Jakarta Tinggi

Eutrofikasi di Teluk Jakarta Sangat Tinggi Secara Global

17 April 2026

Eutrofikasi Mengganggu Keseimbangan Ekosistem Perairan dan Memiliki Dampak Sosial yang Luas

Topan Sinlaku Bergerak Lambat di Dekat Kepulauan Mariana Utara

Dosen UNG Kembangkan Inovasi Teknologi dan Digitalisasi Limbah Ikan Cakalang

Bibit Siklon Tropis 92S di Barat Laut Kepulauan Cocos (Keeling)

Guru Besar Universitas Atmajaya Yogyakarta: Isu Biodiversitas Belum Banyak Diangkat Media

Fakultas Kedokteran UNG Masuk 50 Perguruan Tinggi Hasil Uji Kompetensi Mahasiswa Terbaik

Next Post
Pelabuhan Bitung

Layani Indonesia Timur, Kemenhub Serahkan Kapal Pendukung Tol Laut

Komentar tentang post

TERBARU

Tahun 2026 UNG Targetkan 55 Persen Program Studi Terakreditasi “Unggul”

Eutrofikasi di Teluk Jakarta Sangat Tinggi Secara Global

Eutrofikasi Mengganggu Keseimbangan Ekosistem Perairan dan Memiliki Dampak Sosial yang Luas

Topan Sinlaku Bergerak Lambat di Dekat Kepulauan Mariana Utara

Dosen UNG Kembangkan Inovasi Teknologi dan Digitalisasi Limbah Ikan Cakalang

Bibit Siklon Tropis 92S di Barat Laut Kepulauan Cocos (Keeling)

AmsiNews

REKOMENDASI

Angkut Hasil Laut, Perusahaan Kargo Udara Buka Rute Timika-Singapura

Pusat Penelitian Oseanografi LIPI Pantau 40 Lokasi Mangrove di Indonesia

Mendekati Pendaratan di Utara Queensland Siklon Tropis Narelle Menguat Menjadi Kategori 5

Ini Bahaya Peralatan Medis Mengandung Merkuri di Sektor Kesehatan

Prof John Ario Katili Pernah Ingatkan Patahan Aktif di Teluk Palu

KKP Menangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Vietnam

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.