Dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan disebutkan bahwa untuk purse seine pelagis kecil diharuskan memiliki mata jaring 1 inchi (2,54 cm) dan purse seine pelagis besar berukuran 2 inchi (5,8 cm).
“Jika masih ada yang melanggar dan terus beroperasi, laporkan agar segera kita lakukan razia. Nanti kita akan perketat pengawasan dengan menempatkan Satker PSDKP di Pulau Jemaja ini,” ujarnya.*
Halaman 2 dari 2





Komentar tentang post