Larangan pengoperasian kapal penumpang tersebut diberlakukan bagi kapal yang melayani penumpang untuk pelayaran mudik dalam satu wilayah propinsi, kabupaten, kecamatan di mana pemerintah daerah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kemudian, pelayaran antar propinsi, kabupaten, kecamatan di mana salah satu pemerintah daerah pelabuhan asal, singgah, tujuan menerapkan PSBB.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Cirebon, Wismantono mengatakan, guna mendukung pencegahan penyebaran pandemi corona atau covid-19 di pelabuhan pihaknya telah melakukan berbagai langkah-langkah. Antara lain, menutup pintu masuk pelabuhan dari 3 menjadi 1.
Pintu untuk memudahkan pengawasan, mengecek suhu tubuh tiap orang yang masuk pelabuhan, mewajibkan seluruh orang yang masuk pelabuhan menggunakan masker. Kemudian, menyusun SOP pencegahan dan penaggulangan penyebaran covid-19, serta melakukan penyemprotan disinfektan secara periodik 2 minggu sekali di wilayah pelabuhan dan sekitar pelabuhan.*





Komentar tentang post