Dampak dari ketidakpastian penerbitan peraturan pelaksana ini mengakibatkan para buruh migran yang bekerja sebagai ABK perikanan semakin rentan tereksploitasi, tanpa jaminan pelindungan dari negara.
Oleh karena itu, SBMI dan Greenpeace Indonesia dengan tegas mendesak:
Pertama, pemerintah harus bertanggung jawab dan segera memastikan seluruh hak-hak ABK dan keluarganya, baik untuk kasus-kasus terdahulu dan saat ini yang belum diselesaikan, dapat dipenuhi dan diselesaikan sesegera mungkin.
Kedua, pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pelindungan ABK Indonesia sebelum tanggal 17 Agustus 2020, termasuk segera meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan selambat-lambatnya pada Desember 2020, guna mengurai benang kusut dan kemelut tata kelola pelindungan ABK.
Ketiga, Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk serius menindaklanjuti semua kasus-kasus ABK yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta menyelidiki dan menyidik aktor-aktor yang diduga terlibat dan menjadi bagian sindikat dalam bisnis kotor perdagangan orang di sektor perikanan, baik yang berada di Indonesia maupun di luar negeri.
Keempat, Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk bersikap lebih tegas kepada seluruh negara bendera kapal ikan yang mempekerjakan ABK asal Indonesia, di antaranya untuk melaksanakan pelacakan dan pendataan keberadaan ABK asal Indonesia, serta melakukan pengawasan kapal perikanan jarak jauh secara global, dan





Komentar tentang post