Rapat virtual lintas kementerian dan lembaga (K/L) yang dipimpin oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, pada Jumat, 8 Mei 2020, yang fokus membahas persoalan dugaan eksploitasi serius terhadap ABK Indonesia di atas kapal ikan berbendera Tiongkok milik Dalian Ocean Fishing Co., Ltd., menunjukkan adanya peningkatan perhatian dan kesadaran, serta peran Kemenko Marves dalam menjalankan fungsi koordinasi K/L untuk menyelesaikan amburadulnya tata kelola perlindungan ABK Indonesia.
SBMI bersama dengan Greenpeace telah mengungkapkan ada 6 perusahaan yang juga perlu menjadi prioritas evaluasi dan penegakan hukum terkait berbagai dugaan pelanggaran dalam perekrutan dan penempatan ABK Indonesia dalam sejumlah kasus, yaitu: (1) PT Puncak Jaya Samudra (PJS), (2) PT Bima Samudra Bahari (BSB), (3) PT Setya Jaya Samudera (SJS), (4) PT Bintang Benuajaya Mandiri (BBM), (5) PT Duta Samudera Bahari (DSB) dan (6) PT Righi Marine Internasional (RMI).*





Komentar tentang post