Hal ini menambah lapisan transparansi dan kepercayaan publik terhadap DPT yang telah ditetapkan.
“Setiap langkah dalam perjalanan data pemilih selalu berada dalam pengawasan yang ketat,” kata Windarto.
Sebelum pembacaan rekapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai, anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo Wahyudin M. Akili menyarankan agar KPU Kabupaten Gorontalo menyampaikan data angka, serta PPK membacakan masukan/tanggapan jika pada saat pleno tingkat Desa dan kecamatan ada saran perbaikan dari jajarannya.
Bawaslu Kabupaten Gorontalo telah menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan masukan, saran terhadap proses penetapan DPT ini dengan daftar inventaris masalah yang telah dirangkum sebelumnya di tiap Kecamatan.
Salah satunya melakukan uji sampling untuk mengkonfirmasi data pemilih sudah sesuai atau tidak.
Setelah DPT ditetapkan, selanjutnya Bawaslu Kabupaten Gorontalo turut mengawasi bagaimana DPT tersebut diumumkan kepada publik.
Hal ini untuk memastikan bahwa DPT diumumkan dengan baik dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, pemilih dapat memastikan namanya telah masuk dalam daftar pemilih.




