Menurut kajian Novi Kurnia dalam The Conversation Indonesia, UU PDP dapat menjadi solusi mencegah kebocoran data pribadi. Namun sebelum regulasi diimplementasikan, masyarakat dapat memperhatikan aspek keamanan digital seperti memperkuat password, Sandi keamanan pun harus diperbaharui secara berkala, dan dibuat berbeda untuk setiap aplikasi atau platform. Selain itu, kode sementara termasuk One Time Password (OTP) harus selalu dirahasiakan dari orang lain.
Terkait keamanan data, dilansir Tempo.co, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), mendeteksi 207 dugaan insiden kebocoran data di Indonesia sepanjang tahun 2023.
“Pada bulan Februari 2023 dalam Annual Report 2022, insiden kebocoran data meliputi data breach (kebocoran data) hingga social engineering (rekayasa sosial)” kata Ariandi Putra, Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dilansir Katadata, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat, terdapat 35 kasus kebocoran data di Indonesia sejak Januari-Juni 2023. Jumlah itu melampaui banyaknya kasus kebocoran data yang terjadi setiap tahun sejak 2019 hingga 2021.
Dilansir Detik.com, aktivitas jual beli online paling sering dilaporkan dan menjadi sarana utama kejahatan siber. Jual beli online menempati peringkat 1 dengan 53.793 insiden dan menguasai 45,87% laporan dari keseluruhan laporan yang diikuti oleh scamming pada peringkat 3 dengan 12.472 insiden atau 10,63%.




