“Penanganan tumpahan minyak pada setiap Tier tersebut akan naik tingkatannya apabila sarana, prasrana atau personil yang tersedia pada tingkatan tier tersebut tidak mampu menanggulangi tumpahan minyak,” kata Ahmad, saat Webinar Hukum Laut yang diselenggarakan oleh Dinas Pembinaan Hukum TNI Angkatan Laut, Rabu (2/9).
Sementara terkait Prosedur Operasi Penanggulangan Tumpahan Minyak, apabila terjadi tumpahan minyak di suatu Tersus/TUKS/Badan Usaha Pelabuhan/Unit Kegiatan Lain, maka Tersus/TUKS/Badan Usaha Pelabuhan/Unit Kegiatan Lain melakukan penanggulangan tumpahan minyak dan melaporkan kejadian tumpahan minyak kepada Syahbandar terdekat.
Selanjutnya, Syahbandar selaku Mission Coordinator (MC) akan membuka operasi penanggulangan tumpahan minyak dan berkoordinasi dengan Unit terkait lainnya. Hal ini untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak apabila sarana, prasarana dan personil yang dimiliki oleh pelabuhan yang mengalami musibah tumpahan minyak tidak dapat menanggulangi tumpahan minyak.
Menurut Ahmad, syahbandar yang menerima laporan akan meneruskan laporan tumpahan minyak kepada Pusat Komando Pengendali Nasional (Puskodalnas) untuk selanjutnya berkoordinasi dengan syahbandar di sekitar kejadian musibah. Kemudian menginventarisir peralatan penanggulangan pencemaran yang ada di wilayah masing-masing dan bersiap apabila dibutuhkan bantuan peralatan untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak.*





Komentar tentang post