Kebijakan pembangunan terkait pengelolaan sumber daya hutan dan laut belum menjadikan masyarakat lokal sebagai subyek dan belum dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan oleh pemerintah. Pengelolaan sumber daya hutan dan laut belum berprinsip pada pengelolaan berkelanjutan, dengan tiga pilar yang harus dilakuan secara seimbang yaitu ekologi, ekonomi, dan sosial.
Peneliti lainnya, Arif Hilmawan, menjelaskan tentang gerakan sosial nelayan Kodingareng melawan tambang pasir laut di Perairan Spermonde, Sulawesi Selatan. Bersamaan dengan jalannya aktivitas penambangan, dampak eksternalisasi berupa peningkatan kekeruhan air laut dan sedimentasi akibat terbawa arus dan gelombang laut, meluas hampir di seluruh perairan Spermonde.
”Kerusakan ekosistem dasar perairan akibat penambangan pasir laut telah membawa dampak ikutan yang panjang bagi kehidupan nelayan pulau Kodingareng,” kata Arif.
Menurut Arif, kasus perlawanan tersebut sesungguhnya tidak bisa dilihat semata-mata nelayan Kodingareng melawan tambang pasir laut.
Tetapi harus dimaknai sebagai perlawanan dua kekuatan yaitu mereka yang pro lingkungan global melawan korporasi yang berkolaborasi dengan penguasa didukung oleh kekuatan kapatalisme global.
Untuk itu, strategi co-management diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat dan dapat menjamin rasa keadilan. Ini sekaligus menghindari kemungkinan terjadi marginalisasi terhadap kelompok masyarakat yang lemah, sehingga konflik antara pemangku kepentingan dapat dihindari.




