Ketujuh, situasi yang tidak memihak kepada pelaku usaha media membuat fokus utama mereka condong bergeser ke arah bertahan hidup dibanding membuat karya jurnalistik sebaik mungkin. Hal ini mengorbankan kualitas jurnalisme karena tidak semua langkah bisnis yang menghasilkan uang berbanding lurus dengan kepentingan dan etika jurnalistik.
Survei ini merekomendasikan, pertama, Dewan Pers mengupayakan agar Peraturan Presiden terkait Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital terhadap Jurnalisme Berkualitas dapat berjalan dengan baik agar perusahaan pers di Indonesia mendapatkan pembagian keuntungan yang adil dari perusahaan platform digital tersebut.
Kedua, Dewan Pers bisa bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk peningkatan pengetahuan dari para pengelola media (perusahaan pers) terkait dengan dunia digital dan berbagai aspek yang ada di dalamnya, termasuk aspek bisnis.
Ketiga, Dewan Pers berorientasi untuk terus mempromosikan (baca: verifikasi) perusahaan pers yang memang bertujuan untuk memajukan kepentingan publik.
Keempat, Dewan Pers bisa mempertimbangkan perluasan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Salah satu yang bisa dipertimbangkan adalah Aktivitas Pengolahan Data, Hosting, dan ybdi (6311).
Kelima, Dewan Pers patut mempertimbangkan moratorium Perusahaan Pers melihat adanya aktivitas-aktivitas perusahaan pers yang tidak sesuai kode etik jurnalistik ataupun mulai meninggalkan produksi karya jurnalistik berkualitas




