Adapun Selat Lombok yang terletak di jalur lalu lintas kapal, dikategorikan sebagai ALKI II yang merupakan jalur lalu lintas internasional yang memiliki kepadatan tinggi dikarenakan keberadaan kawasan wisata di sekitarnya.
Pemisahan alur lalu lintas yang berlawanan di daerah tersebut, serta penetapan precautionary area pada rute persimpangan memastikan kapal-kapal yang menggunakan alur tersebut bisa mendapatkan informasi yang memadai mengenai lalu lintas di sekitarnya. Sehingga mengurangi risiko terjadinya tubrukan kapal, serta kapal kandas yang tidak disengaja dengan menjauhkan kapal dari terumbu karang.

“Dengan adanya TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok menunjukan komitmen Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa wilayah perairan di Indonesia aman,” kata Basar.
Sementara itu, Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas I Dumai, Raymond Sianturi yang mengikuti Sidang Plenary International Maritime Organization (IMO) Sub Committee Navigation Communication and Search and Rescue (NCSR) di London melaporkan sidang menyetujui proposal TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok.
Atas nama Pemerintah Indonesia, Raymond menyampaikan terima kasih kepada seluruh negara anggota IMO, ketua Expert Working Group on Ships Routeing, Mr Joris Brouwers dan Sekretariat IMO atas dukungannya sehingga proposal pembentukan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok dapat disetujui dalam Sidang Sub Committee NCSR ke-6.





Komentar tentang post