“Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada pasal 203 disebutkan bahwa pemerintah mewajibkan kepada para pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya maksimum 180 hari sejak kapal tenggelam,” ujar Sudiono.
Workshop Persiapan Ratifikasi Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kerangka Kapal ini merupakan langkah Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku regulator keselamatan pelayaran untuk meningkatkan kerja sama persiapan pengesahan Konvensi ini.
Workshop ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan serta Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait, antara lain Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DPP INSA, DPP GAPASDAP, Persatuan Perusahaan Pelayaran Rakyat, serta Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal.*





Komentar tentang post