Darilaut – Petugas menggagalkan peredaran seribu lebih burung ilegal di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Satwa tersebut diangkut dengan KM Niki Sejahtera dengan rute Ende – Surabaya.
Petugas melakukan penegakkan hukum peredaran satwa liar di Pelabuhan Tanjung Perak, pada Sabtu 28 Januari 2023.
Satwa-satwa tersebut hasil penegakan hukum peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim.
Bersama barang bukti juga diamankan kurir bersama sopir mobil ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk penanganan lebih lanjut.
Tim Seksi Konservasi Wilayah 3 Surabaya – Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur, bersama Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya kemudian melaksanakan identifikasi barang bukti satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi undang undang tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Kepala RKW 7 Surabaya – Balai Besar KSDA Jawa Timur, Rahmat Hidayat, mengatakan, hasil identifikasi tim, terdapat lima jenis burung yang diduga berasal dari Nusa Tenggara.
Burung-burung tersebut, antara lain, jenis Pleci Lombok (Zosyerpus chloris maxi), Kepodang (Oriorus chinensis), Pipit Zebra (Taeniopygia guttata costanotis), Decu (Saxicola capatta), dan Branjangan (Mirafosa javanica).
Dalam kasus ini, yang diterapkan pasal 88 huruf a jo Pasal 35 ayat 1 huruf a UU No.21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Komentar tentang post