Lebih lanjut, Alland menjelaskan bahwa Balai Pelestarian Kebudayaan bergerak sebagai lembaga dibawah Kementerian kebudayaan yang mempunyai fungsi, yaitu untuk melakukan pemeliharaan lingkungan terhadap cagar budaya yang sebenarnya dilakukan secara berjenjang.
Dalam UU NO 11 TAHUN 2010 bahwa pemeliharaan cagar budaya itu dilakukan secara berjenjang. Jadi misalnya cagar budaya kota dan berperingkat kota, itu jadi tanggung jawab pemerintah kota.

Cagar budaya yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah kota dan provinsi.
“Nah kalau misalnya sudah SK nasional berarti yang berkewajiban untuk memelihara itu kota, provinsi, dan nasional,” kata kata Alland.
Dengan demikian, pelestarian cagar budaya tidak hanya soal bangunan, tetapi juga menyangkut tata kelola lingkungan di sekitarnya.
Tidak banyak warisan bernilai sejarah yang ada di Kota Gorontalo. Salah satunya, pohon tua yang berada di samping Kantor Pos Kota Gorontalo.
Di dekat pohon tua itu, di halaman Kantor Pos menyimpan nilai sejarah yang dikenal sebagai tempat peristiwa 23 Januari yang diproklamirkan pada tahun 1942.
Pohon tua yang menjadi saksi bisu perjalanan waktu di pusat Kota Gorontalo yang menyimpan beragam peristiwa. Pohon tua bukan hanya memiliki nilai sejarah, akan tetapi ada warisan budaya dan nilai estetika. (Novita J. Kiraman/VM)




