Pada tahapan ini, seluruh calon penumpang yang akan menggunakan kapal Pelni diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan sehat ataupun keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test. Kemudian, surat tugas yang ditandatangani pejabat setingkat eselon 2 ataupun direksi perusahaan, serta melaporkan rencana perjalanan untuk ditunjukkan pada saat pembelian tiket.
Para calon penumpang juga dianjurkan untuk melakukan pembayaran secara cashless.
Manajemen akan menjual tiket sekitar 50 persen dari kapasitas terpasang untuk menjaga jarak antar penumpang selama perjalanan (physical distancing) dan membatasi interaksi antara petugas kapal dengan penumpang.
Pelni telah mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal dan membatasi interaksi antara petugas dengan penumpang. Selain itu, mengatur protokol jaga jarak antar penumpang baik itu pada proses embarkasi, nomor bed, saat pengambilan makan, hingga proses debarkasi.*





Komentar tentang post