Ketentuan ini juga selaras dengan Pasal 3 ayat (2) huruf d PP 11/2017, yang menegaskan delegasi kewenangan serupa.
Dengan demikian, secara hukum, Gubernur memiliki otoritas yang tidak terbantahkan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengelola sumber daya manusia ASN di wilayahnya, termasuk dalam hal penggantian pejabat demi kepentingan organisasi yang lebih besar.
Akselerasi Visi Misi
Kriteria “Tidak Berkinerja” sebagai Alasan Pemberhentian:
Undang-Undang ASN yang baru, yaitu Pasal 52 ayat (3) huruf f UU ASN 20/2023, secara eksplisit menetapkan bahwa “Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila… tidak berkinerja”. Ini adalah dasar hukum yang sangat langsung dan kuat untuk tindakan penggantian pejabat yang performanya terbukti di bawah standar.
Ketidakmampuan seorang pejabat JPT Pratama dalam menerjemahkan dan mengakselerasi visi misi Gubernur secara efektif adalah bentuk nyata dari “tidak berkinerja” dalam konteks jabatan strategisnya.
Kriteria “Tidak Memenuhi Persyaratan Jabatan” (Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural):
Selain itu, Pasal 144 huruf h PP 11/2017 juga mengatur bahwa PNS diberhentikan dari JPT apabila “tidak memenuhi persyaratan Jabatan”. Persyaratan jabatan bagi JPT Pratama, sebagaimana dirinci dalam SK Gubernur Gorontalo Nomor 315/5/VIII/2024, tidak hanya mencakup kualifikasi formal, tetapi juga menuntut “Kompetensi Manajerial” dan “Kompetensi Sosial Kultural” pada level yang tinggi.




