“Tanpa itu, seberapapun besarnya kesatuan penegakan hukum kita, maka kita tidak akan pernah disegani, dihormati, apalagi dipatuhi, apabila dalam melakukan penegakan hukum tidak disertai dengan komitmen, integritas dan kejujuran,” katanya.
Menurut Susi, tambang dan minyak, semua sudah terkonsesi. Yang masih bisa diakses oleh rakyat pada umumnya adalah sumber daya alam di laut, di sungai dan danau.
“Mereka, nelayan-nelayan kecil, harus bisa terus mengakses sumber daya ini,” katanya.
Hal ini sesuai dengan amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, di mana seluruh sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Tugas Aparat penegak hukum memastikan akses tersebut terus ada bagi masyarakat. Sumber daya tersebut juga harus dijaga terus produktif dengan mengentaskan segala kegiatan perikanan ilegal dan pengrusakan menuju tata cara perikanan berkelanjutan.
Salah satunya dengan menghindari penggunaan portas, trawl atau pun cantrang dalam kegiatan penangkapan ikan. “Bukan kita Ingin menutup akses bagi nelayan trawl dan lain lain, bukan. Yang kita stop adalah alat tangkapnya, bukan pemiliknya untuk mengakses sumber daya laut. Gantilah alat tangkapnya,” ujar Susi.
Sama halnya dengan pemilik kapal ilegal yang tidak pernah tersentuh, supplier portas dan bom untuk penangkapan ikan juga tidak bisa diungkap. Selama supplier dan pengusaha ikan hidup yang banyak menggunakan destructive fishing ini tidak disentuh, selama itu pula akan terjadi perusakan diam-diam seluruh coral reefs (terumbu karang) Indonesia.





Komentar tentang post