“Putusan Pengadilan Jakarta selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Kemenangan ini milik pers, warga, serta kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat dan mengakses informasi. Putusan ini jadi pengingat agar kita rakyat tidak menyerah berjuang kala pemerintah kadang bisa melakukan apa saja, bahkan untuk hal yang kita anggap tidak masuk akal.” ujar Mustafa Layong, Direktur LBH Pers.
Selain itu, perlu kami tegaskan juga bahwa sejak awal yang dipermasalahkan oleh Wahyu Indarto (pengadu pada sengketa di Dewan Pers), selaku Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian adalah terkait Hak Koreksi berupa judul poster.
Wahyu Indarto sedari awal melakukan pengaduan kepada Dewan Pers bertindak untuk atas namanya pribadi dan tidak mewakili siapapun.




