Produksi perikanan ini akan terus meningkat seiring dengan diarahkannya kapal-kapal ikan izin pusat, provinsi dan kapal nelayan Natuna yang beroperasi di perairan WPP 711 agar mendaratkan hasil tangkapannya di lokasi SKPT Natuna.
Dalam hal layanan administrasi bagi nelayan dan pelaku usaha, SKPT Natuna menyediakan fasilitasi layanan secara terpadu untuk penerbitan persetujuan berlayar, laik operasi kapal, karantina ikan dan lainnya, termasuk fasilitasi pemasaran ikan di Tempat Pemasaran Ikan di PP Selat Lampa.*





Komentar tentang post