“Tetapi sesuai dengan definisi dalam peraturan perundang-undangan, reklamasi haruslah dipandang sebagai upaya meningkatkan sumberdaya lahan di wilayah pesisir ditinjau dari sudut lingkungan maupun sosial dan ekonomi,” ujar Nilanto.
Sejak Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil diterbitkan, Indonesia telah memiliki ketentuan untuk menata pelaksanaan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Walaupun dalam implementasinya, pelaksanaan reklamasi, masih menimbulkan pro dan kontra di antara stakeholders pesisir.
Dari berbagai pro kontra tersebut, pemerintah terus berupaya menyempurnakan sistem dan regulasi sehingga fungsi regulator dapat menjamin keadilan bagi kepentingan masyarakat umum, investasi, dan ekologi dalam pelaksanaan reklamasi.
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini Brahmantya Satyamurti Poerwadi (Direktur Jenderal PRL KKP), Dr Alan Frendy Koropitan (IPB), Dr Yayat Supriyatna (Universitas Trisakti), Dr Nono Sampono (PT Kapuk Naga Indah) dan Edo Rahman (WALHI Nasional). Moderator dalam diskusi ini Dr Luky Adrianto (IPB).
Brahmantya mengatakan, pelaksanaan reklamasi harus dapat meningkatkan atau paling tidak mempertahankan nilai manfaat wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.





Komentar tentang post