Karena itu, aspek teknis dalam pelaksanaan reklamasi tidak hanya memberi manfaat secara ekonomi, namun juga bermanfaat bagi aspek sosial (kepentingan umum) dan lingkungan hidup. Prinsip-prinsip itulah yang diadopsi pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang tata cara pemberian izin lokasi perairan dan izin pengelolaan perairan di Wilayah Pesisir dan PPK dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25/PERMEN-KP/2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi.
“Reklamasi harus ada keberpihakan apapun pembangunan pesisir (coastal development) yang dilaksanakan di suatu negara. Reklamasi harus mengutamakan aspek equality, no left behind,” kata Brahmantya.
Aspek regulasi sebenarnya sudah lengkap, apalagi dengan terbitnya PP Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut. Kontroversi yang muncul justru akibat dampak reklamasi yang tidak dikaji lebih akurat atau akibat kurangnya sosialisasi dengan masyarakat sekitar, sehingga memunculkan sindrom not in my back yard (NIMBY).
Perwakilan WALHI, Edo Rahman mengatakan, lokasi rencana reklamasi dan lokasi sumber material yang digunakan untuk pembangunan reklamasi harus bersifat clear and clean dengan kriteria yang lebih rinci.
Dalam pelaksanaan reklamasi, harus diatur juga tempat dimana sumber material untuk reklamasi itu diambil. Seringkali terdapat masalah dalam hal itu. Jadi, aturan tersebut harus dalam satu paket.





Komentar tentang post