Tidak memerlukan waktu lama dua pelaku “Z” dan “S” ditangkap bersamaan dengan diamankannya barang selundupan yang di buang ke laut.
Setelah dilakukan pengecekan ditemukan 10 paket yang diduga Sabu. Paket tersebut selanjutnya diuji dan diidentifikasi di Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan.
Hasil yang diperoleh barang bukti tangkapan Lanal Dumai dipastikan Narkoba. Barang bukti ini mengandung zat jenis Methamphetamin kandungan NPP Positif (Sabu) berbentuk kristal bening seberat 10,75 Kg yang dikemas dalam 10 bungkus teh kemasan merek China.
Komandan Lantamal I Brigadir Jenderal TNI (Mar) I Made Wahyu Santoso mengatakan, perairan Timur Sumatera di sepanjang Selat Malaka masih banyak digunakan sebagai pelintasan penyelundupan Narkotika.
Jajaran Lantamal I Belawan beserta Lanal jajarannya akan terus melakukan pengawasan dan melaksankan pemberantasan tindakan penyelundupan narkotika, komoditi dan tindakan ilegal lainnya.
Pelanggaran tersebut sampai dengan saat ini masih tetap terus terjadi walaupun di tengah pendemi Covid-19.*
Komentar tentang post