Sementara itu, Ketua Pelaut Dalam Negeri Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI), Nur Rahman, mengatakan, Pemerintah Indonesia perlu turut memastikan hak-hak ABK Indonesia dan keluarganya yang menjadi korban eksploitasi harus segera dipenuhi.
“Pemerintah harus memastikan perannya tidak hanya berhenti sampai pada proses pemulangan, tetapi juga hingga seluruh hak-hak ABK dan keluarganya seperti gaji dan santunan asuransi terpenuhi,” katanya.
Juru kampanye Laut Greenpeace Asia Tenggara, Arifsyah Nasution, mengatakan, sudah sepatutnya diplomasi dan investigasi proaktif secara internasional dilakukan terhadap kasus yang menimpa 18 ABK Indonesia ini serta kasus-kasus lainnya yang menimpa ABK Indonesia agar peristiwa serupa di masa mendatang tidak berulang.
“Pemerintah Indonesia harus mendesak negara bendera kapal, dalam hal ini Tiongkok, untuk turut bertanggung jawab mengungkap rangkaian dugaan praktik perikanan ilegal dan bentuk-bentuk perbudakan modern yang selama ini sering dialami oleh ABK Indonesia dan juga kerap melibatkan kapal-kapal ikan berbendera Tiongkok,” kata Arifsyah.
Berdasarkan keprihatinan bersama yang mendalam atas kejadian tragis yang dialami oleh 18 ABK Indonesia, dengan ini SPPI, SBMI, PPI dan Greenpeace Indonesia menyatakan seruan kepada Pemerintah Indonesia:





Komentar tentang post