Pertama, segera memastikan pemenuhan hak-hak 18 ABK Indonesia dan keluarganya.
Kedua, segera proaktif untuk mengusut tuntas penyebab hilangnya nyawa 4 ABK Indonesia yang diduga mengalami perlakukan dan kondisi kerja buruk di sejumlah kapal berbendera Tiongkok milik perusahaan Dalian Ocean Fishing Co., Ltd yang juga diduga melakukan kegiatan perikanan ilegal dan bentuk-bentuk praktik kerja paksa dan perbudakan modern di laut.
Ketiga, segera ratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan [3] dan menuntaskan ego sektoral lintas kementerian/lembaga yang menyebabkan penetapan aturan pelaksana terkait perekrutan dan penempatan ABK hingga saat ini mengalami keterlambatan.
SPPI, SBMI, PPI dan Greenpeace Indonesia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak sehingga kasus-kasus yang dialami oleh ABK Indonesia ini menjadi perhatian dunia dan keprihatinan bersama komunitas internasional.*





Komentar tentang post