“Kami menduga perusahaan pemilik kapal sangat lalai dalam memastikan kondisi kerja yang aman, sehat dan manusiawi di setiap kapalnya,” kata Ilyas.
Menurut Ilyas, kami juga sangat prihatin bahwa kasus serupa ini bukan kali pertama terjadi dan terus berulang, sehingga keseriusan Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara bendera kapal dalam menyelesaikan kasus-kasus seperti ini lagi-lagi dipertanyakan.
Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno, menyoroti kebijakan dan pengawasan tata kelola perekrutan ABK perikanan yang hingga saat ini masih amburadul.
Hal ini menyebabkan setiap WNI yang ditempatkan dan bekerja di atas kapal ikan asing sangat rentan dieksploitasi. Bahkan sering menjadi korban dari tindak pidana perdagangan orang.
“Belum adanya aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah hingga saat ini terkait dengan tata laksana perekrutan dan penempatan ABK sebagai turunan dari UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, semakin menambah kerentanan dan berlanjutnya eksploitasi terhadap ABK Indonesia,” kata Hariyanto.
Menurut Hariyanto, ketidakjelasan aturan di dalam negeri juga akan melemahkan posisi dan diplomasi Indonesia di tingkat internasional. Apalagi jika sejumlah instrumen internasional kunci seperti Konvensi ILO 188 belum diratifikasi.





Komentar tentang post