“Kami juga meminta kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sejalan dengan SOP yang dikeluarkan oleh WHO terhadap penanganan dampak penyebaran virus penyakit Pneumonia berat bersama operator pelabuhan,” kata Agus.
Selain dibutuhkan keseriusan dan koordinasi yang kuat dalam menangani permasalahan ini, diminta kepada Penyelenggara Pelabuhan untuk bersinergi dengan seluruh stakeholder maritim.
“Kami mengimbau agar dibentuk Tim Terpadu Penanganan Virus Penyakit Pneumonia berat yang terdiri dari pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Karantina, Bea dan Cukai, Imigrasi, Penyelenggara atau Operator Pelabuhan dan Instansi Pemerintah lainnya termasuk Pemerintah Daerah, guna mencegah masuknya wabah virus tersebut melalui jalur laut,” ujarnya.
Agus mengatakan selain hal-hal yang telah disampaikan di atas, Penyelenggara Pelabuhan agar tetap menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditjen Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.5 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Wilayah Pelabuhan Indonesia.
Edaran ini menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan RI Nomor PM.04.02/III/43/2020 tanggal 3 Januari 2020. Perihal surat ini tentang Kesiapsiagaan dan antisipasi penyebaran penyakit Pneumonia Berat yang belum diketahui etiologinya (penyebab penyakit).





Komentar tentang post