“Artinya, pers tidak lagi dilarang mengkritik pemerintah, tetapi dilarang untuk menyebarkan berita bohong, informasi fitnah, menghasut dan merugikan seseorang, termasuk di sini berita asusila. Dalam konsep ini, pers menjadi instrumen penting kontrol sosial dan sebagai alat yang mempertemukan.”
Namun, self righting process of truth saja tidak cukup. “Dalam UU Pers No 40 tahun 1999 dan KEJ, konsep pers kita lebih kepada tanggung jawab sosial. Apa penyebabnya? Kebebasan yang kebablasan akan melahirkan penyimpangan. Konsep ini lebih mengedepankan persoalan etik dan tanggung jawab dalam kebebasan,” kata Yadi.
Yadi mengingatkan pers dilarang memberitakan hoaks, berita cabul, bohong, dan merugikan masyarakat. Pers memiliki kode etik jurnalistik. Pers diberi kebebasan tapi harus bertanggung jawab.
“Tantangan pers saat ini adalah kemerdekaan pers. Ini sangat berhubungan dengan uji kompetensi wartawan. Freedom of press lahir karena kualitas pers yang baik. Mari kita sama-sama membuat pers kita lebih baik lagi, sehingga semakin bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Yadi.





Komentar tentang post