Kamis, Oktober 1, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Bisnis dan Investasi

Implementasi Pengelolaan Ikan Napoleon di Indonesia

redaksi
17 Februari 2022
Kategori : Bisnis dan Investasi, Konservasi
0
Napoleon

Ilustrasi ikan napoleon. FOTO: DOK. BPSPL PADANG

Darilaut – Adanya penurunan drastis populasi ikan Napoleon di berbagai tempat menyebabkan negara-negara anggota CITES menyepakati memasukkan jenis ini ke dalam Appendiks II pada CoP-13 (Conference of the Parties) CITES tahun 2004 di Bangkok.

Dengan ditetapkannya ikan Napoleon masuk ke dalam daftar Apendiks II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), maka perdagangan ikan Napoleon secara terbatas masih diperbolehkan melalui penerapan sistem kuota yang membatasi pintu ekspor dan jumlah ikan yang boleh diekspor per tahunnya (Sadovy & Suharti, 2008).

Indonesia meratifikasi konvensi CITES tersebut melalui Keputusan Presiden No. 43 Tahun 1978, sehingga Indonesia wajib memenuhi ketentuan yang telah disepakati bersama.

Menurut peneliti dari Pusat Penelitian Oseanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Ayuningtyas Indrawati & Suparmo, dalam Jurnal Oseana, Volume 46, Nomor 2 Tahun 2021, sebagai negara pengekspor terbesar ikan Napoleon di dunia, Indonesia harus menunjukkan bahwa pemanenan terhadap ikan Napoleon tidak mengganggu populasinya di alam.

Oleh karena itu, kuota perdagangan ikan Napoleon ditetapkan di bawah tanggung jawab Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selaku lembaga pemegang otoritas di bidang keilmuan (Scientific Authority/SA) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai otoritas pengelola jenis Ikan (Management Authority/MA), sebelumnya otoritas pengelola tersebut adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) (KKP News, 2020).

Halaman 1 dari 3
123Selanjutnya
Tags: Cheilinus undulatusIkan NapoleonLIPINapoleon Wrasse
Bagikan6Tweet4KirimKirim
Previous Post

Indeks Kualitas Air di 10 Provinsi Masih Buruk

Next Post

Hari Peduli Sampah, KLHK Menggiatkan Tiga Program Utama

Postingan Terkait

Mengurai Karbon Biru di Ekosistem Mangrove dan Lamun

Peneliti Temukan Laju Kehilangan Mangrove Global Melambat

20 September 2026
Kearifan Lokal Raja Ampat Diwariskan Untuk Menjaga Kelestarian Pesisir dan Laut

Kearifan Lokal Raja Ampat Diwariskan Untuk Menjaga Kelestarian Pesisir dan Laut

16 September 2026

Aplikasi Semi-Digital untuk Monitoring Penyu

Kawasan Konservasi Perairan Maluku Capai 4,3 Juta Hektare

Perburuan Paus, Praktik Grindadráp di Kepulauan Faroe Berbeda dengan Lamalera

Konservasi Paus Berkelanjutan di Lamalera Laut Sawu Nusa Tenggara Timur

BRIN Bahas Konservasi Integratif Paus Berbasis Kosmologi Hidup Masyarakat Adat Lamalera

Lamalera Spesialis Menangkap Paus Bergigi, Lamakera Tak Bergigi

Next Post
Indonesia Hasilkan Sampah 175 Ribu Ton Sehari

Hari Peduli Sampah, KLHK Menggiatkan Tiga Program Utama

Komentar tentang post

TERBARU

UNG Perkuat Tata Kelola Akademik Melalui Uji Publik

Panas Laut dan El Niño Mungkin Bikin Penyu Lekang Pertama Kali Bertelur di Pantai California

Diskualifikasi Elektoral Soal Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

Mengapa PKI Tak Laku di Gorontalo?

Pertama Kali Penyu Lekang Bertelur di Pantai California

Topan Surigae Melemah Menjadi Badai Tropis di Dekat Jepang

AmsiNews

REKOMENDASI

BRIN Kembangkan Kapal Pengolah Sampah untuk Kawasan Pesisir dan Pulau Kecil

Seekor Tuna Sirip Biru Terjual Lebih Dari Rp 12 Miliar di Jepang

Siklon Tropis di Laut Timor Bergerak ke Barat-Barat Daya

Bahas 19 Resolusi, Majelis Lingkungan Hidup PBB Dibuka Hari Ini di Nairobi

Itera Identifikasi Benda Antariksa di Langit Lampung Badan Roket CZ-3B R/B Milik Tiongkok

Hakim Agung Bahas Dasar Penegakan Hukum di Pascasarjana UNG

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.