Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 473 menyebutkan:
1) Perselisihan hasil pemilu meliputi perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilu secara nasional.
2) Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.
Selanjutnya, pasal 474 (1) dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional, peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.
(2) Peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.
Adapun pengucapan sumpah/janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota. Untuk DPRD provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi.




