Prabowo Subianto membenarkan pemilikan lahan itu, namun statusnya hak guna usaha.
“Saya juga minta izin tadi disinggung tentang tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat itu benar, tapi itu adalah HGU. Itu adalah milik negara,” jawab Jokowi.
Menurut keterangan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra (saat itu) Fadli Zon, lahan itu diperoleh Prabowo melalui proses lelang pascakrisis moneter 1997-1998.
“Banyak aset itu kemudian diambil alih oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) untuk dilelang dan banyak yang jatuh ke tangan asing. Jadi, kita bersyukur bahwa itu jatuh ke tangan Pak Prabowo melalui suatu proses lelang,” kata Fadli Zon di DPR, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Fadli Zon menyebut kepemilikan lahan seluas itu terbilang wajar bagi Prabowo yang juga seorang pengusaha.
Pengelolaan lahan ratusan ribu hektar oleh Prabowo itu juga dibenarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan status HGU atau tanah milik negara yang dikelola swasta.
Rujukan
https://kbr.id/nasional/01-2024/-cek-fakta-debat-bawa-nama-jokowi-anies-sebut-prabowo-punya-340-ribu-hektare-lahan/113909.html
Artikel ini merupakan hasil kolaborasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Masyarakat Anti-Fitnah Indonesia (MAFINDO), Cekfakta.com bersama 18 media dan tim panel ahli di Indonesia.




