Melalui DPT Online, pemilih mengetik NIK (nomor induk kependudukan) dengan angka yang lengkap. Bagi pemilih di luar negeri memasukkan nomor paspor.
Apabila nama pemilih dan TPS tidak muncul melalui kolom pencarian, ketik nomor kartu keluarga (NKK).
Melalui cek DPT online, pemilih dapat mengetik NIK atau NKK. Untuk data NIK dan NKK yang tidak terdaftar akan muncul tulisan sebagai berikut: “Data dan Belum Terdaftar! Ayo gunakan hak pilihmu. Hubungi Kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri kamu di DPT.”
Jika dengan mengetik NIK dan NKK tetap tidak muncul lokasi TPS, pemilih melakukan pengecekan pada petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di tiap desa maupun kelurahan.
Pemilih yang sudah memenuhi syarat seperti disebutkan di atas, dapat juga melakukan pengecekan di kantor KPU kabupaten/ kota, tempat domisili pemilih yang dibuktikan dengan KTP-elektronik.
Kesimpulan
Setiap WNI yang memenuhi syarat mempunyai hak untuk memilih pada hari pemungutan suara, pada 14 Februari 2024. Pemilih tersebut hanya didaftarkan satu, sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP elektronik atau KK. (Verrianto Madjowa)
Rujukan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.




