716 (Perairan Laut Sulawesi dan sebelah Utara Pulau Halmahera) E = 0,75.
717 (Perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik) E = 1,04.
718 (Laut Aru, Laut Arafuru, dan Laut Timor bagian Timur) E = 0,97.
Adapun keterangan Tingkat pemanfaatan (E) sebagai berikut:
E < 0,5 = Moderate, upaya penangkapan dapat ditambah.
0,5 ≤ E < 1 = Fully-exploited, upaya penangkapan dipertahankan dengan monitor ketat.
E ≥ 1 = Over-exploited, upaya penangkapan harus dikurangi.
Dengan mencermati data tersebut di atas, sangat layak untuk menata ketentuan penangkapan dan pengeluaran lobster (Panulirus spp.) tidak dalam kondisi bertelur dan ukuran panjang karapas di atas 8 (delapan) cm atau berat di atas 200 (dua ratus) gram per ekor. Begitu pula dengan larangan menjual benih lobster untuk budidaya ke luar negeri.*





Komentar tentang post