Lagi lagi di sini kita perlu jeli karena penilaian Dewan Pers terhadap poster dan visualisasi perlu dibedakan dari keseluruhan akurasi laporan Tempo mengenai persoalan beras.
Contoh keempat adalah pengaduan Kementerian Pertahanan pada Juli 2026 terkait tayangan Bocor Alus Politik mengenai konflik polisi dan jaksa dalam pengusutan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pengaduan mempersoalkan narasi tentang dugaan pertemuan yang melibatkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.
Dalam proses penyelesaian di Dewan Pers pada Agustus 2026, satu segmen BAP dinilai melanggar ketentuan etik terkait penyebutan sumber dan verifikasi. Tempo kemudian memberi ruang hak jawab kepada Kementerian Pertahanan, yang membantah keterlibatan Sjafrie dalam pertemuan maupun intervensi penegakan hukum.
Dari empat perkara ini, integritas redaksi Tempo diuji: apakah media bersedia menerima temuan pelanggaran kode etik, memberi ruang kepada pihak yang dirugikan, dan memperbaiki prosedur kerjanya?
Tentu saja keempat perkara tersebut memiliki objek, konteks, dan hasil berbeda. Menyatukannya dalam satu persepsi yang menyimpulkan Tempo tidak beretika adalah penyederhanaan yang mengabaikan substansi masing-masing kasus.
Menurut saya, ada paradoks dalam anggapan bahwa Tempo tidak beretika karena sering melakukan koreksi. Karena Kode Etik Jurnalistik justru mewajibkan wartawan mengoreksi berita yang keliru.




