Dengan kata lain, dalam kaidah hukum kebijakan publik — demi kepentingan umum, lex populis — dalam tata laksana “good goverment“ dan wewenang pejabat publik bisakah dipidanakan?
Terlepas dari proses pengadilan atas tuduhan kasus korupsi Bansos yang tak cukup unsur „memperkaya diri dan orang lain“ dengan dasar kebijakan pejabat publik yang sesuai prosedur aturan dan hukum, kasus ini pun tak juga bisa dijerat sekadar sebuah praktik “maladminitration of public policy.“
Mari dicek bagaimana asas-asas filosofis sebuah kebijakan publik?
Dalam konteks kebijakan publik, pengambilan keputusan seringkali dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk politik, ekonomi, dan sosial.
Martha C. Nussbaum (78), seorang filsuf politik dan etika kebijakan publik terkemuka asal Amerika, menawarkan perspektif yang berbeda dalam memahami kebijakan publik.
Menurut Nussbaum, kebijakan publik harus dinilai berdasarkan dampaknya terhadap kesejahteraan manusia dan kemampuan individu untuk mencapai kehidupan yang bermakna dan bermartabat.
Dengan mengembangkan teori kemampuan (capability approach), Nussbaum, Profesor Hukum dan Etika Universitas Chicago, dan seorang filsuf hukum dan etika yang dipengaruhi ekonom klasik, Adam Smith, pencetus teori keadilan, John Rawls, Amartya Sen(91), peraih nobel ekonomi 1998, menekankan pentingnya mempertimbangkan kemampuan individu untuk mencapai fungsi-fungsi dasar manusia, seperti kesehatan, pendidikan, dan partisipasi sosial.




