Penerapan teori kemampuan (creating of capablity) dan mempertimbangkan implikasi masif sebuah kebijakan publik yang lebih efektif dan berpusat pada manusia, memidanakan seorang pejabat publik dengan delik korupsi kadaluarsa dan dipaksakan, itu ibarat ”membakar tikus di lumbung padi.“
Karena setiap kebijakan publik obyektif harus mengutamakan aspirasi dan kebutuhan dasar masyarakat, serta dilandaskan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, harkat dan martabat manusia.
Untuk itu, Nussbaum mengingatkan:
Rasa jijik bergantung pada kebodohan moral. Kita dapat memandang manusia lain sebagai siput berlendir atau sampah menjijikkan hanya jika kita tidak pernah berusaha sungguh-sungguh dengan itikad baik untuk melihat dunia melalui mata orang tersebut atau merasakan perasaan orang tersebut.
Rasa jijik menganggap orang lain sebagai makhluk yang tidak manusiawi.
Sebaliknya, bagaimana kita bisa melihat satu sama lain sebagai manusia? Hanya lewat imajinasi.




