✔ Pendekatan Restoratif dalam Penegakan Hukum
Aparat penegak hukum sebaiknya tidak hanya mengedepankan penindakan pidana, tetapi juga mengutamakan penyelesaian berbasis dialog, mediasi, dan pemberdayaan masyarakat, agar hukum tidak hanya menciptakan kepastian tetapi juga menghadirkan keadilan substantif.
Ridwan Tohopi, memperoleh gelar Doktor dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 2010. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan di STAIN Sultan Amai Gorontalo, serta Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo 2018 – 2023.




