2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
⮚ Pasal 158 : setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (IUP, IUPK, IPR) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
⮚ Pasal 23 dan 24 : penetapan Wilayah Pertambangan, termasuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor30 tahun 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
III. Analisis
a) Status Hukum Penambang Tradisional di Wilayah Konsesi
❖ Ilegal secara hukum sebagaimana tersebut pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 setiap aktivitas pertambangan di wilayah konsesi perusahaan tanpa izin resmi dikategorikan sebagai PETI (Pertambangan Tanpa Izin). Hal ini berlaku meskipun kegiatan dilakukan secara sederhana dan tradisional.
Dengan demikian, secara formal, penambang tradisional tidak memiliki dasar hukum apabila beroperasi di wilayah IUP/IUPK perusahaan.
❖ Tidak diakui sebagai penambangan rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 3 Tahun 2020 bahwa pertambangan rakyat hanya bisa dilakukan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan pemerintah. Jika tidak berada di WPR, aktivitas masyarakat tetap dianggap ilegal walaupun dilakukan secara tradisional.




