Minggu, Juni 14, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kajian

Status Penambang Tradisional yang Melakukan Aktivitas Pertambangan di Wilayah Konsesi Perusahaan

redaksi
26 September 2025
Kategori : Kajian
0
Status Penambang Tradisional yang Melakukan Aktivitas Pertambangan di Wilayah Konsesi Perusahaan

Dr. Ridwan Tohopi, M.Si. FOTO: KOLEKSI PRIBADI

2.  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

⮚ Pasal 158 : setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin (IUP, IUPK, IPR) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

⮚ Pasal 23 dan 24 : penetapan Wilayah Pertambangan, termasuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

4. Undang-Undang Nomor30 tahun 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

III. Analisis

a) Status Hukum Penambang Tradisional di Wilayah Konsesi

❖ Ilegal secara hukum sebagaimana tersebut pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 setiap aktivitas pertambangan di wilayah konsesi perusahaan tanpa izin resmi dikategorikan sebagai PETI (Pertambangan Tanpa Izin). Hal ini berlaku meskipun kegiatan dilakukan secara sederhana dan tradisional.

Dengan demikian, secara formal, penambang tradisional tidak memiliki dasar hukum apabila beroperasi di wilayah IUP/IUPK perusahaan.

❖ Tidak diakui sebagai penambangan rakyat sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 10 UU Nomor 3 Tahun 2020 bahwa pertambangan rakyat hanya bisa dilakukan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang ditetapkan pemerintah. Jika tidak berada di WPR, aktivitas masyarakat tetap dianggap ilegal walaupun dilakukan secara tradisional.

Halaman 2 dari 11
Sebelumnya123...11Selanjutnya
Tags: Dr. Ridwan TohopiIndustri PertambanganPertambanganPertambangan Emas Skala Kecil
Bagikan18Tweet5KirimKirim
Previous Post

Topan Bualoi Mendarat di Samar Timur, Filipina

Next Post

Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

Postingan Terkait

Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

3 Juni 2026
Setelah Ekosistem Hutan Runtuh Perlu Pemulihan Berbasis Bentang Alam

Bagaimana Negara-negara Berkembang Dapat Mengumpulkan Dana Untuk Mengatasi Krisis Iklim

10 Maret 2026

Dari Gorontalo ke Eropa, Tiga Mahasiswa FIP UNG Ikuti Erasmus+ di Trnava University

Anak-Anak Pesisir Teluk Tomini di Era Digital

Siklon Senyar, Gajah di Pelupuk Mata dan Politik Ekologi Indonesia

AI dan Kerumunan

Ketika Dua Raksasa Paus Biru dan Hiu Paus Bertemu di Laut Tomini

Tulidu: Agar Motulidu, Harus Molu’udu

Next Post
Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

TERBARU

Mahasiswa Teknik Geologi UNG dan BPBD Provinsi Gorontalo Salurkan Bantuan ke Lokasi Banjir di Gorontalo Utara

Gempa Sarangani Merusak 249 Rumah dan 26 Fasilitas Umum di Sulawesi Utara

Konvensi Barcelona Menandai Keberhasilan Program Laut Regional

UNG Buka Program Akademik Internasional “Teluk Tomini” untuk Mahasiswa Dari Berbagai Negara

Barang Bukti 1.300 Ekor Ikan Napoleon Hidup Dikembalikan ke Habitatnya

Mahasiswi Manajemen UNG Raih Top 5 Finalist International Business Competition di Vietnam

AmsiNews

REKOMENDASI

Forum Air Dunia, Hanya 38 Persen Debit Air Sungai Posisi Normal

Badai Siklon Terbentuk di Laut Arab

Januari – Juli 2019, Petugas Gagalkan 39 Kasus Penyelundupan Benih Lobster

Pembentukan Awan Cumulonimbus 7 Hari ke Depan Dapat Membahayakan Penerbangan

UNG Bersiap Buka Program Studi Dokter Spesialis Anestesi dan Terapi Intensif

Perekonomian Provinsi Gorontalo Tahun 2024 Terendah di Pulau Sulawesi

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.