Selasa, Juni 16, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kajian

Status Penambang Tradisional yang Melakukan Aktivitas Pertambangan di Wilayah Konsesi Perusahaan

redaksi
26 September 2025
Kategori : Kajian
0
Status Penambang Tradisional yang Melakukan Aktivitas Pertambangan di Wilayah Konsesi Perusahaan

Dr. Ridwan Tohopi, M.Si. FOTO: KOLEKSI PRIBADI

b) Kondisi Sosiologis dan Historis

❖ Di sejumlah daerah, masyarakat telah melakukan kegiatan pertambangan tradisional jauh sebelum pemerintah memberikan izin konsesi kepada perusahaan.

❖ Aktivitas tersebut sering bersifat turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat lokal.

❖ Kehadiran perusahaan dengan konsesi legal kemudian menimbulkan konflik karena masyarakat merasa kehilangan ruang hidup yang telah mereka kelola secara historis.

c) Pertentangan Hukum Positif dan Keadilan Sosial

❖ Dari perspektif hukum positif, kedudukan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) berada pada posisi yang sangat kuat karena izin tersebut memberikan hak eksklusif yang bersumber langsung dari negara untuk menguasai dan mengelola wilayah konsesi yang ditetapkan.

Hak eksklusif ini mencakup kewenangan penuh dalam melakukan eksplorasi maupun eksploitasi, serta melarang pihak lain untuk melakukan kegiatan pertambangan di area tersebut tanpa izin atau kerja sama dengan perusahaan.

Hal ini ditegaskan dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana Pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa pemegang IUP/IUPK memiliki hak atas seluruh data, informasi, serta hasil kegiatan di wilayah izinnya, sedangkan Pasal 158 menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan pertambangan tanpa IUP, IUPK, atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Halaman 3 dari 11
Sebelumnya1234...11Selanjutnya
Tags: Dr. Ridwan TohopiIndustri PertambanganPertambanganPertambangan Emas Skala Kecil
Bagikan18Tweet5KirimKirim
Previous Post

Topan Bualoi Mendarat di Samar Timur, Filipina

Next Post

Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

Postingan Terkait

Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

Antara IPERA dan Pajak dalam Badan Hukum (Koperasi) Pengelola Wilayah Pertambangan Rakyat

3 Juni 2026
Setelah Ekosistem Hutan Runtuh Perlu Pemulihan Berbasis Bentang Alam

Bagaimana Negara-negara Berkembang Dapat Mengumpulkan Dana Untuk Mengatasi Krisis Iklim

10 Maret 2026

Dari Gorontalo ke Eropa, Tiga Mahasiswa FIP UNG Ikuti Erasmus+ di Trnava University

Anak-Anak Pesisir Teluk Tomini di Era Digital

Siklon Senyar, Gajah di Pelupuk Mata dan Politik Ekologi Indonesia

AI dan Kerumunan

Ketika Dua Raksasa Paus Biru dan Hiu Paus Bertemu di Laut Tomini

Tulidu: Agar Motulidu, Harus Molu’udu

Next Post
Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

TERBARU

Gempa Palu M6,7 Akibat Aktivitas Sesar Aktif

Gempa Kuat dan Merusak yang Mengguncang Palu dan Sigi Dirasakan VI-VII MMI

Gempa Darat Susulan Masih Terus Mengguncang Palu dan Sigi

Gempa Darat M6,7 Guncang Palu dan Sigi, Terasa Hingga Gorontalo

Dosen UNG Prof. Novianty Djafri: Pemimpin di Bidang Pendidikan Harus Menjadi Inspirator

Pertengahan Juni Kemarau Menguat di Selatan, Hujan di Utara Indonesia

AmsiNews

REKOMENDASI

Kasus Montara Banyak Melahirkan Sarjana dan Pascasarjana

KKP dan FAO Tingkatkan Pengelolaan Perikanan Terintegrasi

Tentang Nusa Utara

Kabupaten Sorong Selatan Deklarasi Kawasan Konservasi Perairan Berbasis Adat

Perahu Transparan, Prilly Latuconsina dan Hiu Paus Gorontalo

AMSI Perkuat Ekosistem Jurnalisme Digital yang Berkualitas

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.