b) Kondisi Sosiologis dan Historis
❖ Di sejumlah daerah, masyarakat telah melakukan kegiatan pertambangan tradisional jauh sebelum pemerintah memberikan izin konsesi kepada perusahaan.
❖ Aktivitas tersebut sering bersifat turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat lokal.
❖ Kehadiran perusahaan dengan konsesi legal kemudian menimbulkan konflik karena masyarakat merasa kehilangan ruang hidup yang telah mereka kelola secara historis.
c) Pertentangan Hukum Positif dan Keadilan Sosial
❖ Dari perspektif hukum positif, kedudukan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) berada pada posisi yang sangat kuat karena izin tersebut memberikan hak eksklusif yang bersumber langsung dari negara untuk menguasai dan mengelola wilayah konsesi yang ditetapkan.
Hak eksklusif ini mencakup kewenangan penuh dalam melakukan eksplorasi maupun eksploitasi, serta melarang pihak lain untuk melakukan kegiatan pertambangan di area tersebut tanpa izin atau kerja sama dengan perusahaan.
Hal ini ditegaskan dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana Pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa pemegang IUP/IUPK memiliki hak atas seluruh data, informasi, serta hasil kegiatan di wilayah izinnya, sedangkan Pasal 158 menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan pertambangan tanpa IUP, IUPK, atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.




