Dengan demikian, menurut hukum formal, perusahaan memiliki legitimasi hukum penuh untuk melarang dan menindak aktivitas penambangan tradisional di wilayah konsesinya, karena aktivitas tersebut dikategorikan sebagai Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
❖ Dari sisi keadilan sosial, masyarakat lokal yang telah lebih dahulu melakukan penambangan tradisional memiliki legitimasi moral dan historis atas wilayah yang mereka kelola secara turun-temurun. Legitimasi ini lahir dari kenyataan bahwa aktivitas mereka bukan semata-mata eksploitasi sumber daya, melainkan juga bentuk pemenuhan kebutuhan hidup dan kelangsungan ekonomi keluarga.
Jika legitimasi ini diabaikan hanya dengan alasan hukum formal, maka sangat berpotensi menimbulkan konflik, baik horizontal (antara masyarakat dengan perusahaan) maupun vertikal (antara masyarakat dengan pemerintah sebagai pemberi izin).
Prinsip hukum lex dura sed tamen scripta (hukum itu keras tetapi harus ditaati) memang menekankan supremasi aturan tertulis, namun penerapannya tidak boleh membutakan mata terhadap nilai-nilai keadilan sosial dan perlindungan hak-hak masyarakat yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya Pasal 33 ayat (3) serta Pasal 18B ayat (2).
Dengan demikian, penyelesaian persoalan penambang tradisional tidak boleh hanya mengandalkan pendekatan represif hukum positif, tetapi harus memperhatikan keseimbangan antara kepastian hukum dengan keadilan substantif bagi rakyat.




