Minggu, Oktober 25, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kajian

Status Penambang Tradisional yang Melakukan Aktivitas Pertambangan di Wilayah Konsesi Perusahaan

redaksi
26 September 2025
Kategori : Kajian
0
Status Penambang Tradisional yang Melakukan Aktivitas Pertambangan di Wilayah Konsesi Perusahaan

Dr. Ridwan Tohopi, M.Si. FOTO: KOLEKSI PRIBADI

b) Kondisi Sosiologis dan Historis

❖ Di sejumlah daerah, masyarakat telah melakukan kegiatan pertambangan tradisional jauh sebelum pemerintah memberikan izin konsesi kepada perusahaan.

❖ Aktivitas tersebut sering bersifat turun-temurun dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat lokal.

❖ Kehadiran perusahaan dengan konsesi legal kemudian menimbulkan konflik karena masyarakat merasa kehilangan ruang hidup yang telah mereka kelola secara historis.

c) Pertentangan Hukum Positif dan Keadilan Sosial

❖ Dari perspektif hukum positif, kedudukan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK) berada pada posisi yang sangat kuat karena izin tersebut memberikan hak eksklusif yang bersumber langsung dari negara untuk menguasai dan mengelola wilayah konsesi yang ditetapkan.

Hak eksklusif ini mencakup kewenangan penuh dalam melakukan eksplorasi maupun eksploitasi, serta melarang pihak lain untuk melakukan kegiatan pertambangan di area tersebut tanpa izin atau kerja sama dengan perusahaan.

Hal ini ditegaskan dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana Pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa pemegang IUP/IUPK memiliki hak atas seluruh data, informasi, serta hasil kegiatan di wilayah izinnya, sedangkan Pasal 158 menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan pertambangan tanpa IUP, IUPK, atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Halaman 3 dari 11
Sebelumnya1234...11Selanjutnya
Tags: Dr. Ridwan TohopiIndustri PertambanganPertambanganPertambangan Emas Skala Kecil
Bagikan19Tweet5KirimKirim
Previous Post

Topan Bualoi Mendarat di Samar Timur, Filipina

Next Post

Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

Postingan Terkait

Pantarlih Dalam Mutarlih

Siti Hajar: Ratu Zamzam

16 Oktober 2026
Iklan Tidak Membeli Pemberitaan

Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

15 Oktober 2026

Mengapa Belajar Bahasa Inggris Terasa Melelahkan?

Mengapa PKI Tak Laku di Gorontalo?

Menjadi Fasih Itu Bukan Soal Banyaknya Kata yang Dikuasai

Terlalu Banyak Media Pembelajaran, Belum Tentu Lebih Mudah Belajar Bahasa Inggris

Sudah Saatnya Kita Memikirkan Ulang Pembelajaran Bahasa Inggris

Senjakala Elite Nasional Gorontalo

Next Post
Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

TERBARU

Badai Tropis In-fa Terbentuk di Dekat Kepulauan Marshall

6 Penghasil Emisi Gas Rumah Kaca Terbesar di Dunia, Salah satunya Indonesia

Pemanasan Global Melampaui Perjanjian Paris

Dosen UNG Wakili Indonesia dalam Program Marikultur di Cina

Mahasiswa Asal Aljazair Bergabung di Prodi Sistem Informasi UNG

Topan Champi Terus Melemah di Laut Cina Timur

AmsiNews

REKOMENDASI

Bluefin Tuna Laku Rp 44 Miliar

Lebih Dari 1 Juta Orang Direlokasi Mendekati Pendaratan Topan Super Ragasa di Guangdong

ABK Kapal Perikanan yang Diamankan di Kwandang Dipulangkan ke Toli-Toli

BRSDM Miliki 18 Jurnal Ilmiah Kelautan dan Perikanan

UNG Menggelar Bedah Buku Filsafat Hukum

Kapal Terbalik di Selat Singapura Ganggu Alur Pelayaran

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.