d) Kedudukan Pemerintah Daerah Provinsi
❖ Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2020, kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) pada prinsipnya berada di tangan Pemerintah Pusat, namun pemerintah daerah provinsi diberikan kewenangan khusus dalam hal tertentu, yaitu terkait pengelolaan pertambangan yang berada di wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.
Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah provinsi memiliki ruang otoritas terbatas namun tetap penting dalam pengaturan dan pengawasan pertambangan, terutama untuk menjamin pemanfaatan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.
❖ Selanjutnya, Pasal 67 ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah provinsi. Hal ini memperlihatkan adanya prinsip desentralisasi terbatas, di mana pemerintah daerah provinsi menjadi perpanjangan tangan pusat dalam pelaksanaan fungsi administrasi pertambangan, termasuk pemberdayaan masyarakat dan pengawasan pelaksanaan izin. Dengan demikian, meskipun izin utama berada di pusat, provinsi tetap memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kepentingan pusat dengan kondisi riil masyarakat di daerah.
❖ Lebih lanjut, Pasal 86A ayat (4) mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di wilayahnya. Fungsi ini sangat penting karena daerah adalah pihak yang paling dekat dengan lokasi pertambangan dan masyarakat terdampak, sehingga dapat melakukan pengawasan secara langsung, cepat, dan responsif terhadap potensi konflik, pencemaran lingkungan, maupun pelanggaran hak-hak masyarakat lokal.




