Minggu, Oktober 25, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Kajian

Status Penambang Tradisional yang Melakukan Aktivitas Pertambangan di Wilayah Konsesi Perusahaan

redaksi
26 September 2025
Kategori : Kajian
0
Status Penambang Tradisional yang Melakukan Aktivitas Pertambangan di Wilayah Konsesi Perusahaan

Dr. Ridwan Tohopi, M.Si. FOTO: KOLEKSI PRIBADI

d)  Kedudukan Pemerintah Daerah Provinsi

❖ Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2020, kewenangan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) pada prinsipnya berada di tangan Pemerintah Pusat, namun pemerintah daerah provinsi diberikan kewenangan khusus dalam hal tertentu, yaitu terkait pengelolaan pertambangan yang berada di wilayah laut sampai dengan 12 mil laut.

Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah provinsi memiliki ruang otoritas terbatas namun tetap penting dalam pengaturan dan pengawasan pertambangan, terutama untuk menjamin pemanfaatan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.

❖ Selanjutnya, Pasal 67 ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah pusat dapat mendelegasikan sebagian kewenangan kepada pemerintah daerah provinsi. Hal ini memperlihatkan adanya prinsip desentralisasi terbatas, di mana pemerintah daerah provinsi menjadi perpanjangan tangan pusat dalam pelaksanaan fungsi administrasi pertambangan, termasuk pemberdayaan masyarakat dan pengawasan pelaksanaan izin. Dengan demikian, meskipun izin utama berada di pusat, provinsi tetap memiliki peran strategis sebagai penghubung antara kepentingan pusat dengan kondisi riil masyarakat di daerah.

❖ Lebih lanjut, Pasal 86A ayat (4) mengatur bahwa pemerintah daerah provinsi berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di wilayahnya. Fungsi ini sangat penting karena daerah adalah pihak yang paling dekat dengan lokasi pertambangan dan masyarakat terdampak, sehingga dapat melakukan pengawasan secara langsung, cepat, dan responsif terhadap potensi konflik, pencemaran lingkungan, maupun pelanggaran hak-hak masyarakat lokal.

Halaman 5 dari 11
Sebelumnya1...456...11Selanjutnya
Tags: Dr. Ridwan TohopiIndustri PertambanganPertambanganPertambangan Emas Skala Kecil
Bagikan19Tweet5KirimKirim
Previous Post

Topan Bualoi Mendarat di Samar Timur, Filipina

Next Post

Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

Postingan Terkait

Pantarlih Dalam Mutarlih

Siti Hajar: Ratu Zamzam

16 Oktober 2026
Iklan Tidak Membeli Pemberitaan

Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

15 Oktober 2026

Mengapa Belajar Bahasa Inggris Terasa Melelahkan?

Mengapa PKI Tak Laku di Gorontalo?

Menjadi Fasih Itu Bukan Soal Banyaknya Kata yang Dikuasai

Terlalu Banyak Media Pembelajaran, Belum Tentu Lebih Mudah Belajar Bahasa Inggris

Sudah Saatnya Kita Memikirkan Ulang Pembelajaran Bahasa Inggris

Senjakala Elite Nasional Gorontalo

Next Post
Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

Topan Bualoi Beberapa Kali Mendarat di Filipina, Lebih Dari 400 Ribu Orang Dievakuasi

TERBARU

Badai Tropis In-fa Terbentuk di Dekat Kepulauan Marshall

6 Penghasil Emisi Gas Rumah Kaca Terbesar di Dunia, Salah satunya Indonesia

Pemanasan Global Melampaui Perjanjian Paris

Dosen UNG Wakili Indonesia dalam Program Marikultur di Cina

Mahasiswa Asal Aljazair Bergabung di Prodi Sistem Informasi UNG

Topan Champi Terus Melemah di Laut Cina Timur

AmsiNews

REKOMENDASI

Hujan Signifikan di Sejumlah Wilayah

26 Provinsi Telah Memiliki Perda Zonasi Wilayah Pesisir

Pemkot Gorontalo Beri Perhatian Serius Pada UMKM

Labuan Bajo, Layanan Kapal Penumpang dan Logistik Dipisahkan

20 Ribu Sukarelawan Mendaftar Uji Coba Kandidat Vaksin Tuberkulosis, Termasuk Indonesia

UNG Perkuat Kapasitas Hukum ASN BPN Gorontalo Lewat Sosialisasi Bantuan Hukum

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.