▪ mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu demi kepentingan umum.
Dengan dasar ini, seorang gubernur sebagai kepala daerah provinsi pada prinsipnya dibenarkan menggunakan diskresi, sepanjang memenuhi syarat sebagai berikut :
▪ tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
▪ sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),
▪ dilakukan semata-mata untuk kepentingan umum, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
Namun, dalam konteks pengelolaan pertambangan, posisi gubernur dibatasi oleh UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menegaskan bahwa kewenangan utama pemberian izin pertambangan berada pada pemerintah pusat. Gubernur hanya memiliki kewenangan dalam aspek tertentu, misalnya pembinaan dan pengawasan (Pasal 86A ayat (4)), serta pelaksanaan kewenangan yang didelegasikan pusat (Pasal 67 ayat (1)).
Oleh karena itu, diskresi gubernur dalam pengelolaan pertambangan tetap mungkin dilakukan, misalnya:
▪ mengambil langkah sementara untuk mengatasi konflik sosial akibat tumpang tindih aktivitas penambang tradisional dengan perusahaan,
▪ membuat kebijakan transisional untuk melindungi masyarakat lokal,
▪ memfasilitasi kemitraan antara perusahaan dan masyarakat.
Tetapi, diskresi tidak boleh melampaui atau bertentangan dengan ketentuan pokok UU Minerba, seperti memberikan izin pertambangan baru di luar kewenangannya. Jika hal itu dilakukan, maka gubernur berpotensi dianggap melakukan tindakan ultra vires (melampaui kewenangan) dan bisa menimbulkan implikasi hukum.




