Dewana et al. (2021) juga menambahkan bahwa peraturan Bupati Berau tersebut cukup komprehensif karena mencantumkan sanksi pidana terhadap semua pihak yang melanggar ketentuan perlindungan yang ditetapkan tersebut.
Di lain pihak, adanya berbagai regulasi terkait dengan perlindungan dan pengelolaan jenis hiu, masih belum diiringi oleh implementasi dan pengawasan yang optimal.
Dewana et al. (2021) memberikan contoh terhadap implementasi Perda Kabupaten Berau Nomor 16/2019, yang pengawasannya di lapangan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan terkait hanya dilaksanakan selama tiga bulan sekali karena keterbatasan sumber daya serta sarana dan prasarana.
Selain itu, masih terdapat perusahaan yang khusus menampung dan membeli hiu belimbing hidup yang masih berusia muda (berukuran panjang total antara 30–180 cm), namun belum mendapat teguran ataupun sanksi dari pihak terkait.
Dapat disimpulkan bahwa adanya berbagai regulasi yang mengatur perlindungan dan pengelolaan suatu jenis ikan, tidak akan memberikan solusi yang baik bagi keberlangsungan dan kelestarian jenis ikan tersebut di alam, tanpa adanya peningkatan implementasi dan pengawasan oleh pihak berwenang serta adanya kesadaran masyarakat dan pihak terkait untuk sama-sama menjaga kelestarian sumber daya ikannya.
Komentar tentang post