Minggu, September 6, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

KLHK Gagalkan Penyelundupan Kantong Semar

redaksi
30 Mei 2020
Kategori : Berita, Konservasi
0
KLHK Gagalkan Penyelundupan Kantong Semar

Ilustrasi tumbuhan kantong semar. INDOFLASHLIGHT/YOUTUBE

Darilaut – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan penyelundupan kantong semar, tumbuhan yang dilindungi di Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (27/5).

Tim operasi gabungan KLHK dari Ditjen Gakkum dan BKSDA Kalbar SKW II Sintang, telah menahan RB (23) dan MT (32) atas dugaan perdagangan ilegal tumbuhan dilindungi tersebut.
Keduanya ditangkap bersama barang bukti 25 paket kantong semar spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp. Selain itu, 1 paket Sonerila, 1 paket Komalomena silver, Vilodendrum boceri, Labisia kura-kura dan Alokasia silver.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

Hasil penyidikan sementara menunjukkan RB dan MT adalah pemasok kepada AC, seorang pemilik nursery di Taiwan. AC menjual berbagai jenis kantong semar yang berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara.

AC sendiri pernah dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Komunitas Suara Pelindung Hutan sebagai perambah dan penyelundup tumbuhan dilindungi di Indonesia.

Tumbuhan dilindungi tersebut dijual kepada AC seharga Rp 500 ribu per pokok. Kedua pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017 dengan mengambil kantong semar jenis Nepenthes clipeata dari Taman Wisata Alam Gunung Kelam. Kemudian menjualnya secara online kepada pembeli dari luar Pulau Kalimantan, dan pembeli internasional antara lain dari Taiwan, Penang, Kuching dan Kuala Lumpur.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Kalimantan BaratKLHKPenyelundupan
Bagikan4Tweet3KirimKirim
Previous Post

Negara ASEAN Hadapi Berbagai Tantangan di Bidang Perikanan

Next Post

Cerita Kapal Wisata di Labuan Bajo Tenggelam di Tempat Berlabuh

Postingan Terkait

4 Bandara Ditutup Akibat Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Penutupan 8 Bandara Akibat Letusan Gunung Anak Krakatau Diperpanjang, 1.558 Penerbangan Tertunda

6 September 2026
150 Ribu Penumpang dan 467 Penerbangan Terdampak Akibat Letusan Gunung Anak Krakatau, 8 Bandara Ditutup

150 Ribu Penumpang dan 467 Penerbangan Terdampak Akibat Letusan Gunung Anak Krakatau, 8 Bandara Ditutup

6 September 2026

4 Bandara Ditutup Akibat Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

BRIN Perkenalkan Sistem Deteksi Dini Karhutla Indonesia

Dentuman Gunung Anak Krakatau

Peneliti UNG Riset Kulit Jeruk Nipis Berpotensi Jadi Terapi Alami

Aroma Terapi Dari Minyak Atsiri Kulit Jeruk Nipis Dapat Redakan Kecemasan Ibu Hamil

Hurikan Lowell Mendekati Kepulauan Hawaii Sebagai Badai Kategori 4

Next Post
Cerita Kapal Wisata di Labuan Bajo Tenggelam di Tempat Berlabuh

Cerita Kapal Wisata di Labuan Bajo Tenggelam di Tempat Berlabuh

Komentar tentang post

TERBARU

Penutupan 8 Bandara Akibat Letusan Gunung Anak Krakatau Diperpanjang, 1.558 Penerbangan Tertunda

150 Ribu Penumpang dan 467 Penerbangan Terdampak Akibat Letusan Gunung Anak Krakatau, 8 Bandara Ditutup

4 Bandara Ditutup Akibat Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

BRIN Perkenalkan Sistem Deteksi Dini Karhutla Indonesia

Dentuman Gunung Anak Krakatau

Peneliti UNG Riset Kulit Jeruk Nipis Berpotensi Jadi Terapi Alami

AmsiNews

REKOMENDASI

Pencemaran Lingkungan, PT HAYI Cicil Bayar Ganti Rugi Rp 12 Milyar

Siklon Karim Berdampak Hujan Lebat dan Angin Kencang

56 ribu rumah Rusak Karena Topan Freddy di Madagaskar dan Mozambik, 14 Tewas

Kapal Pengebom Ikan Ditangkap di Lombok Timur

Spin vs. Pace: What Makes a Great Cricket Bowler – Strategies and Insights

Tol Laut dan Kapal Perintis di Maluku dan Maluku Utara Dievaluasi

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.