AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, kapal penumpang dan kapal barang non konvensi berukuran paling rendah 35 Gros Ton. Kemudian, kapal yang berlayar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Selain itu, menurut Basar, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah kapal penangkap ikan yang berukuran paling rendah 60 GT.
Nakhoda wajib mengaktifkan dan memberikan informasi yang benar pada AIS, seperti informasi terkait data statik dan data dinamik kapal untuk AIS Kelas A. Untuk AIS Kelas B, informasi yang wajib diberikan terdiri dari nama dan jenis kapal, kebangsaan kapal, MMSI, titik koordinat kapal dan kecepatan serta haluan kapal.
Menurut Basar, pengawasan dan pemantauan terhadap implementasi Peraturan Menteri ini akan dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalaui shore base station. Dalam hal ini Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Stasiun Vessel Traffic Services (VTS) milik Ditjen Perhubungan Laut.
“Pengawasan dan pemantauan akan kita lakukan secara langsung (terrestrial) maupun melalui satelit guna meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim,” katanya.





Komentar tentang post