“Anggaran penyelenggaraan program keperintisan dalam Mendukung Tol Laut yang cukup besar yaitu hampir 1,5 Triliun harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik kepada negara dan masyarakat,” tegas Agus.
Dirjen Agus juga mengatakan bahwa Indikator Kinerja kewajiban pelayanan publik tidak hanya diukur dari berapa jumlah kapal yang beroperasi, jumlah trayek yang menyinggahi pelabuhan-pelabuhan dan berapa jumlah muatan yang dapat diangkut. Tetapi outcome diukur dari tingkat kesejahteraan, seperti disparitas harga dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Semua proses pelayanan publik terutama proses pengiriman dan distribusi barang tol laut tersebut tidaklah mudah. Kondisi ini mengingat jumlah 164 kapal yang harus diverifikasi tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Namun demikian, kita harus bisa memastikan agar anggaran subsidi digunakan secara tepat, efektif dan efisien.
“Pendapatan dari tiket penumpang dan barang harus tercatat secara riil, kondisi kapal juga harus tetap laik laut untuk dioperasikan dan melayani masyarakat sesuai dengan kontrak jumlah voyage dan tepat waktu saat kedatangan dan keberangkatan,” kata Agus.
Agus mengatakan, ke depan, agar rentang kendali proses pengelolaan angkutan laut perintis tidak terlalu luas dan mudah dalam berkoordinasi, diperlukan adanya koordinasi yang lebih baik antara Kantor Pusat khususnya Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut dengan seluruh UPT Perhubungan Laut di daerah.





Komentar tentang post